HUKUM PERBANKAN DI ERA GLOBAL : DINAMIKA REGULASI, DIGITALISASI, DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Perkembangan sektor perbankan dewasa ini bergerak jauh melampaui batas-batas konvensional. Globalisasi, kemajuan teknologi digital, serta tuntutan tata kelola dan kepatuhan telah mengubah wajah perbankan menjadi lebih kompleks, dinamis, dan sarat dengan persoalan hukum baru. Bank tidak lagi hanya dipahami sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai entitas global yang berhadapan secara simultan dengan risiko hukum, etika, dan teknologi.
Di tengah perubahan tersebut, hukum perbankan dituntut untuk tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Isu-isu seperti digital banking, cashless society, perlindungan data pribadi, keamanan siber, good corporate governance, hingga mekanisme penyelesaian sengketa perbankan, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kajian hukum perbankan modern.